JEMBER, CAKRAPOS.ID — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan capjiki kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Jember. Kali ini, aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut diinformasikan berlangsung di kawasan Gang Damai, Tegal Boto Kidul, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (03/11/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, lokasi tersebut diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam dan permainan capjiki. Bahkan, muncul nama seseorang berinisial NR yang disebut-sebut sebagai pihak pengelola. Namun, informasi mengenai identitas maupun peran yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Dugaan aktivitas perjudian tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Sumbersari. Jika informasi tersebut benar dan aktivitas masih berlangsung, lantas sejauh mana langkah aparat kepolisian setempat dalam melakukan pemantauan, pencegahan, serta penindakan?
Polsek Sumbersari jangan sampai terkesan membiarkan! Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional. Aparat kepolisian tidak cukup hanya menunggu laporan resmi apabila telah menerima informasi awal yang layak untuk diverifikasi.
Pertanyaan pun mengarah kepada Kapolres Jember. Apakah jajaran Polres Jember telah mengetahui informasi dugaan aktivitas perjudian di Gang Damai tersebut? Jika sudah, langkah konkret apa yang telah dilakukan? Jika belum, apakah Kapolres akan segera memerintahkan jajarannya untuk turun langsung melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi di lapangan?
Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap komitmen pemberantasan perjudian yang menjadi bagian dari tanggung jawab institusi Polri. Evaluasi 100 hari kerja Kapolri seharusnya tidak berhenti pada pernyataan program dan target semata, melainkan perlu tercermin melalui pelaksanaan tugas kepolisian hingga tingkat sektor, termasuk dalam merespons dugaan tindak pidana di tengah masyarakat.
Dari sisi hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dapat dikenakan ketentuan pidana. Sejak berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, serta Pasal 427 bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin. Penerapan pasal tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.
CAKRAPOS.ID mendesak Kapolsek Sumbersari dan Kapolres Jember agar tidak mengabaikan informasi tersebut. Lakukan pengecekan langsung ke lokasi, telusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, periksa kemungkinan adanya unsur perjudian, serta ambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak berinisial NR, Kapolsek Sumbersari, maupun Kapolres Jember. Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Jangan sampai dugaan praktik perjudian terus menjadi pertanyaan masyarakat sementara kepastian penegakan hukum belum terlihat.
(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar