Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
MENU

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Judi Sabung Ayam di Wuluhan Disorot, Kapolres Jember Belum Bersuara, Kapolda Jatim Diminta Turun Tangan!!!!

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T00:18:58Z

 




JEMBER, CAKRAPOS.ID — Dugaan rencana penyelenggaraan perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Informasi mengenai rencana kegiatan di BL Arena, Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, pada 25 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai langkah antisipasi, pengawasan, dan respons aparat penegak hukum. Publik membutuhkan kejelasan: apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti secara serius, atau justru masih menggantung tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat?


Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam itu disebut-sebut akan melibatkan peserta dari sejumlah daerah di luar Jember. Informasi tersebut mencantumkan daftar asal peserta dan jumlah ayam yang diklaim akan dibawa. Namun, seluruh data itu masih memerlukan verifikasi independen. Jika informasi tersebut benar, aparat terkait perlu segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah sesuai hukum, bukan menunggu persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih luas.


Sorotan semakin menguat setelah beredarnya pemberitaan berjudul “Kapolres Jember dan Owner PT Cahaya Pers Group Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Informasi, Jaga Kondusivitas Kamtibmas”. Kedekatan waktu kemunculan berita tersebut dengan pemberitaan dugaan sabung ayam memunculkan pertanyaan di kalangan awak media. Apakah kedua pemberitaan itu memiliki keterkaitan, atau merupakan peristiwa yang berdiri sendiri? Sampai ada keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, redaksi tidak menyimpulkan adanya hubungan di antara keduanya. Namun, pertanyaan publik tetap layak dijawab secara terbuka.


Hingga berita ini disusun, menurut keterangan redaksi, belum diterima tanggapan resmi dari Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengenai informasi awal tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana informasi yang disampaikan media telah diperiksa dan apakah langkah pencegahan sudah dilakukan. Diamnya komunikasi bukan bukti adanya pembiaran, tetapi ketiadaan penjelasan juga tidak boleh dibiarkan memperlebar ruang spekulasi. Karena itu, klarifikasi resmi sangat diperlukan demi kepentingan publik.


Kapolres Jember dan jajaran terkait perlu memberikan penjelasan yang konkret: apakah lokasi yang disebut dalam informasi telah diperiksa, apakah benar terdapat rencana kegiatan pada tanggal tersebut, dan apakah ditemukan unsur pelanggaran hukum. Jika tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, publik patut mengetahui bahwa aparat mengambil tindakan sesuai prosedur. Yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan menjaga kondusivitas, melainkan kepastian bahwa setiap informasi yang relevan telah ditangani secara profesional dan terukur.



Perhatian juga diarahkan kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwanto, S.I.K., M.H. Redaksi meminta agar pimpinan Polda Jatim mempertimbangkan evaluasi dan pengecekan terhadap penanganan informasi tersebut oleh jajaran Polres Jember. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa prosedur pengawasan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada informasi yang terlewat. Permintaan evaluasi ini bukan vonis terhadap institusi maupun pejabat tertentu, melainkan dorongan agar dugaan yang menjadi perhatian masyarakat dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Aspek hukum dalam persoalan ini juga tidak boleh diabaikan. Pasal 303 KUHP lama mengatur tindak pidana perjudian, sedangkan sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana yang berlaku perlu merujuk pada KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427 sesuai unsur perbuatannya. Meski demikian, penerapan pasal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kabar atau daftar yang beredar. Harus ada pemeriksaan fakta, bukti yang sah, dan penilaian terhadap unsur tindak pidana sebelum seseorang atau pihak tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Di sisi lain, media memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, fungsi tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban memverifikasi informasi, menerapkan asas praduga tak bersalah, dan memberikan kesempatan yang adil kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan jawaban. Kritik yang tajam harus tetap bertumpu pada fakta, bukan asumsi.


Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan apakah dugaan kegiatan di BL Arena telah diperiksa secara sungguh-sungguh dan bagaimana hasilnya. Apakah Polres Jember telah melakukan pengecekan? Apakah Polsek Wuluhan telah memperoleh informasi terkait? Apakah koordinasi dengan unsur TNI dan pemerintah setempat diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan? Redaksi meminta agar pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab melalui keterangan resmi, bukan spekulasi. Apabila memang tidak terdapat pelanggaran, klarifikasi akan membantu memulihkan kejelasan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


CAKRAPOS.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan permintaan klarifikasi dan pengawasan publik, bukan penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Jember, Kapolda Jawa Timur, pengelola BL Arena, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan penjelasan resmi. Hingga informasi mengenai rencana kegiatan tersebut terverifikasi, semua dugaan harus ditempatkan sebagai dugaan. Namun, satu hal patut ditegaskan: setiap informasi yang menyangkut potensi gangguan ketertiban dan dugaan pelanggaran hukum layak ditindaklanjuti secara profesional. Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan; publik membutuhkan kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum yang dapat dipercaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar