JEMBER, CAKRAPOS.ID – Praktik dugaan perjudian sabung ayam di kawasan Bedengan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali mencuat dan meresahkan masyarakat luas. Aktivitas ilegal yang diduga dikelola oleh seorang berinisial AND ini secara terang-terangan mencederai ketertiban umum serta menentang hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.
Aksi nekad para pelaku yang menggelar gelanggang haram tersebut terpantau masih beroperasi secara leluasa pada Kamis, 5 November 2026. Keberadaan tempat perjudian ini tidak hanya merusak moral generasi bangsa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.
Maraknya aktivitas sabung ayam ini memicu kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati sosial di Jember. Mereka menilai bahwa praktik maksiat semacam ini dibiarkan tumbuh subur tanpa adanya tindakan preventif maupun represif yang memadai dari instansi berwenang.
Secara yuridis, tindakan yang dilakukan oleh pengelola berinisial AND bersama para pesertanya merupakan bentuk pelanggaran hukum murni. Aktivitas perjudian ini jelas-jelas mengabaikan norma sosial serta menantang kedaulatan hukum yang ditegakkan di wilayah Kabupaten Jember.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, praktik perjudian sabung ayam diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat. Pengelola dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
Dalam aturan tersebut, ancaman pidana penjara bagi para pengatur dan penyedia sarana perjudian tidak main-main, yakni mencapai maksimal 10 tahun penjara atau denda berat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan komitmen negara untuk membasmi segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.
Ketegasan hukum ini seharusnya diimplementasikan secara nyata oleh jajaran penegak hukum di tingkat sektor hingga resor. Pembiaran yang terus-menerus terjadi justru akan mengikis kepercayaan publik terhadap integritas kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
Oleh karena itu, desakan keras kini dialamatkan langsung kepada Kapolres Jember beserta Kapolsek Ambulu untuk segera menurunkan tim investigasi ke lapangan. Aparat diminta tidak tinggal diam dan segera membongkar serta menutup secara permanen lokasi sabung ayam di Bedengan tersebut.
Masyarakat menuntut agar pengelola berinisial AND segera ditangkap dan diproses secara hukum tanpa ada ruang kompromi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan satu-satunya cara untuk memulihkan rasa aman serta wibawa hukum di wilayah Kecamatan Ambulu.
Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan beroperasi tanpa tindakan hukum yang jelas, bukan tidak mungkin publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat kepolisian. Warga kini menanti langkah nyata dan respons cepat dari APH untuk membersihkan Jember dari jeratan sindikat perjudian.
TIM INVESTIGASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar